Jumat, 24 Juli 2009

LEMBAGA PENJAMIN KREDIT BAGI KOPERASI & UMKM

Ada dua jenis klasifikasi agunan terkait dengan pemberian kredit bank :

Sebagai agunan utama atau disebut sebagai agunan pokok adalah usaha debitur itu sendiri. Jika bank menilai bahwa debitur memiliki prospek bisnis yang baik dan berkembang,pengelolaan bisnis dan administrasi baik, arus kas(cas flow) juga terkelola dengan baik, dan kewajiban keuangan dapat dipenuhi dengan baik (liquid), biasanya bank menilai bahwa debitur memiliki usaha yang layak dan dari aspek agunan pokok debitur telah memenuhi syarat.
Pada umumnya perbankan masih meminta agunan jenis kedua,yaitu agunan tambahan. Hanya untuk Kredit Mikro yaitu kredit sampai dengan Rp. 5 juta,beberapa bank tidak meminta agunan tambahan. Namun untuk kredit kecil pada umumnya bank masih meminta agunan tambahan, kerelaan debitur untuk menyerahkan agunan tambahan dinilai bank merupakan karakter baik dari debitur, dan adanya agunan tambahan memungkinkan bank mengambil langkah alternatif kedua (second wayout), bila debitur gagal membayar pinjaman.
Untuk itulah dihadirkan lembaga penjamin kredit yang mengambil porsi untuk menutup agunan tambahan yang dipersyaratkan perbankan sehingga UMKM yang layak dapat memperoleh kredit.

Di Indonesia saat ini ada tiga perusahaan Penjamin Kredit, yaitu PT.ASKRINDO, PERUM JAMKRINDO dan yang dari swasta PT.PKPI
Pemegang Saham PT. ASKRINDO adalah Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, PERUM JAMKRINDO seluruh sahamnya dimiliki Departemen Keuangan. Dua Lembaga ini merupakan penjamin Skim Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Penanaman Modal Negara ( PMN ) kepada Perusahaan tersebut senilai Rp. 1,45 Triliun untuk menjadi Penjamin bagi Koperasi & UMKM untuk mendapatkan Kredit dari 6 Bank Pelaksana.

Adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil & Menengah serta Peraturan Presiden No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin dan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjamin Kredit Ulang adalah dapat digunakan sebagai payung hukum untuk menjamin tumbuh dan berkembangnya Perusahaan Penjamin Kredit di Daerah, sehingga Koperasi dan UMKM di Daerah turut merasakan juga manfaat kehadiran Lembaga Penjamin Kredit di Daerah masing-masing. Doc.Tenggo3/07/2009



Info Product

1. Casper Ikat Pinggang antik dari Kayu Sonokeling
- Terbuat dari Galihnya Kayu sonokeling
- Finishing semi natural
- Harga per set Rp. 3.500,-
- Deliveri Order minimal 1000 set untuk dalam negeri, minimal 10.000 set untuk pesanan luar negeri
- Done Payment(DP) 80 %, Barang dikirim 20 % lunas
- Proses Pengerjaan & Pengiriman 20 hari untuk dalam negeri,. maksimal 2 bulan untuk pasar luar negeri
- Kontak Order : TenggoSan@gmail.com

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Hot Car Pictures. Powered by Blogger