Rabu, 29 Juli 2009

SKALA PRIORITAS PEMBERDAYAAN KOPERASI & UMKM TAHUN 2010

Pemberdayaan Koperasi & UMKM terkait dengan 2(dua) skala prioritas :

  • Prioritas pertama adalah Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat dan Penataan Kelembagaan serta Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial. Fokus utamanya pada Peningkatan Kapasitas Usaha Skala Mikro dan Kecil melalui Penguatan Kelembagaan.
Beberapa program prioritas Pemberdayaan Koperasi & UMKM yang termaktub dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Koperasi & UMKM untuk tahun 2010 adalah :
1. Penyediaan Dana untuk kegiatan produktif usaha skala mikro,kecil,dan Koperasi dengan Pola Bagi Hasil/Syari'ah dan Konvensional.
2. Fasilitas Pengembangan Pemasaran Usaha Mikro melalui Koperasi.
3. Pembinaan,Pengawasan, dan Penilaian Perkoperasian.
4. Penumbuhan Wirausaha baru melalui dukungan fasilitas praktik usaha.
5. Penyediaan Dana melalui Koperasi untuk Sarana Produksi bersama anggota.
6. Pelatihan Budaya/Motivasi Usaha dan Teknis Manajemen Usaha Mikro.
7. Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola LKM/KSP
8. Pembinaan Sentra-Sentra Produksi UMKM di daerah terisolasi dan tertinggal/perbatasan.
  • Prioritas Kedua adalah Pemulihan Ekonomi yang Didukung oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur dan Energi, dengan fokus utama pada Peningkatan Produktifitas dan Akses UKM kepada Sumber Daya Produktif.
Sesuai dengan itu beberapa program prioritas Pemberdayaan Koperasi & UKM meliputi :
1. Penyusunan/Penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Koperasi & UMKM.
2. Fasilitas Pengembangan UKM berbasis Teknologi dan Pengembangan Industri Kreatif.
3. Pengembangan Pemasaran Produk & Jaringan Usaha KUKM.
4. Penyediaan Pendampingan UKM melalui BDS.

Dari dua prioritas program 2010 itu, Kementerian Koperasi & UKM membuat acuan Sbb :
  • Untuk Program Penyediaan Dana untuk Kegiatan Produktif UMKM ditargetkan sebanyak 2.600 Koperasi & Kelompok Usaha.
  • Untuk Program Pengembangan Pemasaran Usaha Mikro diharapkan bisa melibatkan 2.737 Unit Usaha Mikro.
  • Untuk Program Pembinaan,Pengawasan & Penilaian Koperasi akan dihasilkan 5 Kebijakan dan 1000 orang Pembina yang mempunyai kapasitas untuk melakukan Pembinaan Koperasi.
  • Untuk Program Penumbuhan Usaha Baru ditargetkan akan tumbuh Wirausaha Baru sebanyak 2500 Usaha Mikro.
  • Untuk Program Penyaluran Dana Koperasi ditargetkan bisa digulirkan untuk 60 Koperasi.
  • Untuk Program Pelatihan Ditargetkan bisa melahirkan lulusan sebanyak 1000 orang terlatih.
  • Untuk Program Pembinaan Sentra-Sentra Produktif UMKM & Bimbingan Teknis/Pendampingan ,serta Pelatihan Pengelola LKM/KSP ditargetkan 60 Koperasi, 800 Usaha Mikro dan 1500 orang terlatih.
  • Untuk Program yang terkait dengan Regulasi bagi peningkatan Produktivitas dan Akses UKM kepada Sumber Daya Produktif ditargetkan satu paket akan diusulkan sebagai Bahan Penyusunan UU.
  • Untuk Program Fasilitas Pengembangan UKM Berbasis Teknologi akan melibatkan 2.130 UMKM, 20 UKM,dan Koperasi.
  • Untuk Program Pemasaran & Produk Jaringan ditargetkan bakal melibatkan 3000 UMKM.
  • Untuk Program Penyediaan Pendampingan akan ditargetkan disediakan 100 BDS, 20 Klinik Bisnis,dan 50 UMK. Tenggo.Doc5/7/2009

Selasa, 28 Juli 2009

LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI & UMKM ATAU SMESCO INDONESIA

Trading house ini didirikan untuk menjadi lembaga profesional yang mempromosiksn UMKM dan memperkuat keberadaannya untuk menghadapi pasar global.
Dengan lembaga ini UMKM diharapkan akan tumbuh pesat dan menciptakan unit bisnis baru sehingga terbuka kesempatan kerja sama mengembangkan kemitraan dengan sektor usaha besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Lembaga ini akan banyak fungsinya juga untuk ekonomi berbasis industri kreatif yang selama ini mayoritas berada di sektor UMKM.
Kelebihan sektor usaha kreatif adalah naluri bisnis individual yang mengawinkan antara ide kreatif, budaya lokal dan teknologi informasi. Dan itu terbukti banyak menarik minat pasar dari luar negeri, itu bisa kita saksikan tumbuh dan berkembangnya diberbagai daerah di Indonesia, Bali misalnya.
Kekuatan industri kreatif yang bertumpu pada ide akan menjadikan sektor usaha ini lebih mandiri,berdaya saing tinggi, dan bisa menjadi lokomotif baru bagi pengembangan sektor UMKM.
SMESCO Indonesia menjadi unit bisnis mandiri di bawah Kementerian Koperasi & UMKM dan Departemen Keuangan, dengan tujuan bukan untuk mencari laba, melainkan menjadi lembaga profesional yang mempromosikan dan memperkuat UMKM menghadapi pasar global, sekaligus sebagai tonggak pondasi penting bagi pemberdayaan sektor Koperasi & UMKM Indonesia..DocTenggo4/7/2009

Jumat, 24 Juli 2009

LEMBAGA PENJAMIN KREDIT BAGI KOPERASI & UMKM

Ada dua jenis klasifikasi agunan terkait dengan pemberian kredit bank :

Sebagai agunan utama atau disebut sebagai agunan pokok adalah usaha debitur itu sendiri. Jika bank menilai bahwa debitur memiliki prospek bisnis yang baik dan berkembang,pengelolaan bisnis dan administrasi baik, arus kas(cas flow) juga terkelola dengan baik, dan kewajiban keuangan dapat dipenuhi dengan baik (liquid), biasanya bank menilai bahwa debitur memiliki usaha yang layak dan dari aspek agunan pokok debitur telah memenuhi syarat.
Pada umumnya perbankan masih meminta agunan jenis kedua,yaitu agunan tambahan. Hanya untuk Kredit Mikro yaitu kredit sampai dengan Rp. 5 juta,beberapa bank tidak meminta agunan tambahan. Namun untuk kredit kecil pada umumnya bank masih meminta agunan tambahan, kerelaan debitur untuk menyerahkan agunan tambahan dinilai bank merupakan karakter baik dari debitur, dan adanya agunan tambahan memungkinkan bank mengambil langkah alternatif kedua (second wayout), bila debitur gagal membayar pinjaman.
Untuk itulah dihadirkan lembaga penjamin kredit yang mengambil porsi untuk menutup agunan tambahan yang dipersyaratkan perbankan sehingga UMKM yang layak dapat memperoleh kredit.

Di Indonesia saat ini ada tiga perusahaan Penjamin Kredit, yaitu PT.ASKRINDO, PERUM JAMKRINDO dan yang dari swasta PT.PKPI
Pemegang Saham PT. ASKRINDO adalah Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, PERUM JAMKRINDO seluruh sahamnya dimiliki Departemen Keuangan. Dua Lembaga ini merupakan penjamin Skim Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Penanaman Modal Negara ( PMN ) kepada Perusahaan tersebut senilai Rp. 1,45 Triliun untuk menjadi Penjamin bagi Koperasi & UMKM untuk mendapatkan Kredit dari 6 Bank Pelaksana.

Adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil & Menengah serta Peraturan Presiden No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin dan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjamin Kredit Ulang adalah dapat digunakan sebagai payung hukum untuk menjamin tumbuh dan berkembangnya Perusahaan Penjamin Kredit di Daerah, sehingga Koperasi dan UMKM di Daerah turut merasakan juga manfaat kehadiran Lembaga Penjamin Kredit di Daerah masing-masing. Doc.Tenggo3/07/2009



Info Product

1. Casper Ikat Pinggang antik dari Kayu Sonokeling
- Terbuat dari Galihnya Kayu sonokeling
- Finishing semi natural
- Harga per set Rp. 3.500,-
- Deliveri Order minimal 1000 set untuk dalam negeri, minimal 10.000 set untuk pesanan luar negeri
- Done Payment(DP) 80 %, Barang dikirim 20 % lunas
- Proses Pengerjaan & Pengiriman 20 hari untuk dalam negeri,. maksimal 2 bulan untuk pasar luar negeri
- Kontak Order : TenggoSan@gmail.com

Kamis, 23 Juli 2009

PERKEMBANGAN AKHIR PENYALURAN PINJAMAN PENDANAAN KUMKP SUP-005 PER APRIL 2009

No /Sektor/ Jumlah/ Usaha Mikro&Kecil/ %
------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pertanian Rp.192.767.171.906/ 19.144/ 5,45/ 2. Pertambangan Rp. 92.714.000/ 25/ 0,01/ 3. Industri Pengolahan Rp. 39.023.023.194/ 13.695/ 3,90/ 4. Listrik,Gas & Air Rp. 283.561.581/ 19/ 0,01/ 5. Konstruksi Rp. 1.597.668.284/ 858/ 0,24/ 6 Perdagangan,Restoran & Hotel Rp.863.780.338.764 /276.716/ 78,74/ 7. Perumahan Rp. 2.746.873.460/ 769/ 0,22/ 8. Pengangkutan,Pergudangan dan Komunikasi Rp. 14.772.085.148/ 2.553/ 0,73/ 9. Jasa dan Lainnya Rp.136.022.314.903/ 37.629/ 10,71 --------------------------------------------------------------- Jumlah Rp.1.251.085.751.240 351.408 100,00 ---------------------------------------------------------------
Dasar hukum penerbitan SU-005 adalah Keputusan Presiden ( Keppres) no 176 tahun 1999.Berdasarkan Keppres itu , Menteri Keuangan menerbitkan Surat Utang Pemerintah Nomor SU-005/MK/1999 pada 29 Desember 1999 kepada Bank Indonesia dengan pagu alokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kredit program bagi Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) sebesar Rp. 9,97 Triliun.
Pada tahap awal KUMK SU-005 direalisasikan Rp. 3,1 triliun. Pada Januari 2009 alokasi tersebut ditambah Rp. 200 Miliar sehingga plafon dana SU-005 menjadi Rp. 3,3 Triliun.
Sampai dengan akhir April 2009,dana kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari SU-005 telah memberi manfaat bagi 318 BPR/S, 146 Unit KSP/USP-Koperasi, 318 Ribu Usaha Mikro, dan 33,03 Ribu Usaha Kecil.
Secara teknis usaha mikro dan kecil yang dapat dibiayai antara lain untuk usaha mikro maksimal memiliki kekayaan bersih Rp. 50 Juta,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 Juta.
Untuk Usaha Kecil kriterianya, memiliki kekayaan bersih antara Rp. 50 Juta dan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan Bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300 Juta dan maksimal Rp. 2,5 Miliar.
Persyaratan pinjaman dari Lembaga Keuangan Pelaksana kepada Usaha Mikro dan Kecil antara lain adalah jumlah kredit yang diberikan kepada Usaha Mikro maksimum Rp. 50 Juta dan untuk Usaha Kecil maksimum Rp. 500 Juta
Jangka waktu Pinjaman untuk :

  • Kredit Investasi maksimal 5 tahun termasuk tenggang waktu pembayaran.
  • Kredit Modal Kerja maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Tidak diwajibkan menyediakan jaminan tambahan dan tidak dikenai biaya Komitmen dan Privasi Kredit.
Dan Pembiayaan ditujukan ke semua sektor ekonomi yang dinilai layak berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat dan tidak sedang dibiayai oleh fasilitas kredit dari sumber lain.

Dana KUMK ini disalurkan melalui 2(dua) pola :
  • Pemerintah---->BUMN Pengelola-----> LKP------>Usaha Mikro & Kecil
Pola pertama itu dilaksanakan PT.Permodalan Nasional Madani ( PT.PNM ) yang diteruskan kepada LKP yang ditunjuk seperti BPR/BPRS, Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam(USP), Koperasi dan BMT baru diteruskan ke Usaha Mikro & Kecil.
Kalau dari Bank Mandiri diteruskan ke PT.Bank Syari'ah Mandiri dan selanjutnya dana dipinjamkan kepada Usaha Mikro & Kecil.
  • Pemerintah-----> LKP -----> Usaha Mikro & Kecil
Pelaksana Pola kedua ini adalah BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, Perum Pegadaian, dan Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia.

Tingkat Suku Bunga yang ditawarkan :
  • Melalui Lembaga Keuangan Non Bank, seperti PT.PNM kepada LKP sebesar bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) 3 bulanan ditambah maksimum 4 %, sedang dari LKP kepada Usaha Mikro & Kecil sebesar bunga SBI 3 bulanan ditambah 4 % dan 9 %. Dari Perum Pegadaian memberikan bunga SBI 3 bulanan ditambah maksimum 12 % khusus untuk Usaha Mikro & Kecil.
  • Melalui Perbankan, Suku Bunga yang dikenakan adalah SBI 3 bulanan ditambah maksimum 10 % untuk Kredit Usaha Mikro, dan maksimum 7 % untuk Kredit Usaha Kecil.
Bila Dana SU-005 tersebut disalurkan melalui Perbankan Syari'ah,besarnya bagi hasil Pola Syari'ah ditetapkan dengan mempertimbangkan tujuan KUMK,besarnya tingkat pinjaman KUMK, biaya Overhead penyaluran KUMK serta tingkat margin yang wajar bagi LKP.
Doc.Tenggo2/07/2009


Info Product :

1. Floring Sonokeling
  • Cutting 2,5 cm x 14,3 cm x 95 cm
  • Cutting 1,3 cm x 7,3 cm x 51-53 cm
  • One Face Clear
  • Tidak kuku macan
  • Harga Rp. 18 juta/m3
  • Sistem Pembayaran DP 70 %, Barang dikirim 30 % lunas
  • Proses Pengiriman 12 hari terhitung setelah Done Paymen(DP) masuk direkening yang ditunjuk.
  • Kontak Order : TenggoSan@gmail.com

Minggu, 19 Juli 2009

LPDB SOLUSI ALTERNATIF UNTUK AKSES DANA BAGI USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH (UMKM)

Secara umum pendirian Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang didirikan tahun 2004 bertujuan untuk mengembangkan dan menyediakan akses pembiayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah melalui pola dana bergulir dan juga untuk memperkuat pendanaan lembaga keuangan khususnya koperasi agar dapat memberikan layanan pembiayaan secara mandiri bagi KUMKM yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum.
Dasar hukum pendiriannya adalah :

  1. Terbitnya Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yang didalamnya terdapat perubahan mendasar dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara.
  2. Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 pasal 68 & 69,tentang mengatur perlunya peran Badan Layanan Umum,yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Negara Koperasi & UKM Nomor 468a/KMK.01/2004 dan Nomor 07/SKB/M.KUKM/X/2004 tentang Pendirian Badan Layanan Dana Bergulir (BLDB) Kementerian Negara Koperasi & UKM.
  4. Perpu Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Kehadiran Lembaga ini sangat diharapkan mampu mengelola dana bergulir bagi kepentingan Koperasi & UMKM agar lebih profesional sehingga kegiatan usaha KUMKM lebih berkembang dan memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
Dan bila program ini lancar,lembaga yang lengkapnya bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-UMKM) yang bertugas memodali sektor Koperasi dan UMKM akan berkembang merata di seluruh propinsi dalam periode 2-3 tahun mendatang.

Bagi Industri Kreatif yang di dominasi pengusaha di sektor UKM, baik itu Industri Kerajinan,permainan Interaktif,fesyen,musik,film,layanan komputer,piranti lunak dan arsitektur juga patut bersyukur,sebab selain bisa akses dari LPDB-UKM ini juga pemerintah tengah merancang skema pembiayaan khusus bagi pelaku Industri Kreatif mengingat cukup strategisnya industri ini ke depan. Skema ini bakal di implementasikan paling lambat tahun 2010 mendatang.
Dalam 4 tahun terakhir kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto tetap konsisten di angka 6,3 %, industri ini termasuk padat karya dan menyerap 7,4 juta tenaga kerja di sektor besar & UKM.
Dari jumlah total 40 juta pengusaha UKM,baru 1 juta yang dapat menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Rumitnya prosedur Bank Konvensional serta masih tinggi nya bunga KUR yang mencapai 14%-16% ditengah suku bunga yang terus menurun dibawah 7 % menjadi tantangan lain yang juga harus dibenahi pemerintah.
Data terakhir potensi anggaran LPDB-UKM sebesar Rp.883 miliar yang bakal masuk,uang tunai per juli 2009 yang ada di rekening LPDB baru Rp.135 miliar.
Yang sudah berhasil disalurkan per juni 2009,melalui modal ventura Rp.42 miliar,Koperasi Rp12,5 miliar,Koperasi Syari'ah Rp.12,2 miliar dan Perbankan Rp.55 miliar,dengan total keseluruhan Rp.118 miliar.Dari jumlah itu tercatat sebanyak 30 % sektor usaha bisa menikmati dana itu.
Koperasi Primer yang bisa akses dana tersebut 52 Koperasi dan 34 Koperasi Syari'ah,selain itu ada 183 Koperasi lain yang bisa mengakses dana LPDB yang bermitra dengan Bank,demikian data yang dirilis oleh Deputi Bisnis LPDB Mujiono.
Dan perlu diketahui bahwasanya pada tahun ini dari Rp. 883 miliar dana yang dikelola LPDB, 40 % akan disalurkan secara langsung ke KoperasiPrimer dan untuk tahun depan akan ditingkatkan menjadi 60 % yang akan disalurkan langsung..,(doc/tenggo1)


INFO PRODUK
  1. Briket Arang
  • Kadar air <15>
  • Bara bisa 2 jam
  • Sedikit asap dan bau
  • Dikemas 1 set isi 4 item
  • Ukuran Briket 10 cm x 30 cm
  • Harga Rp.20.000,-/set
  • Delivery Order(DO) minimal 1 ton untuk pasar dalam negeri, 1 kontainer isi 20-40 ton untuk pasar luar negeri
  • Sistem pembayaran DonePaymen(DP) pesanan 60 %, barang dikirim 40 % lunas
  • Proses pengiriman: 25 hari pasar export,10 hari pasar domestik terhitung dari DP masuk rekening yang ditunjuk
  • Ongkos kirim ditanggung pembeli
  • Kontak Order : TenggoSan@gmail.com


  1. Stick Drum Kayu Sonokeling
  • Merek : Djogja City R & Legian Town R
  • Harga/set : Rp. 25.000,- utk warna full hitam,Rp.15,000,-utk warna putih/hitam
  • Order minimal 25 set utk domestik,1000 set utk pasar luar negeri
  • Ongkos kirim ditanggung pembeli
  • Sistem pembayaran: DP pesanan 60 %, barang dikirim 40 % lunas
  • Proses pengiriman : 25 hari utk pasar luar negeri,dan 7 hari utk pasar domestik
  • Kontak Order : TenggoSan@gmail.com


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Hot Car Pictures. Powered by Blogger