Kamis, 23 Juli 2009

PERKEMBANGAN AKHIR PENYALURAN PINJAMAN PENDANAAN KUMKP SUP-005 PER APRIL 2009

No /Sektor/ Jumlah/ Usaha Mikro&Kecil/ %
------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pertanian Rp.192.767.171.906/ 19.144/ 5,45/ 2. Pertambangan Rp. 92.714.000/ 25/ 0,01/ 3. Industri Pengolahan Rp. 39.023.023.194/ 13.695/ 3,90/ 4. Listrik,Gas & Air Rp. 283.561.581/ 19/ 0,01/ 5. Konstruksi Rp. 1.597.668.284/ 858/ 0,24/ 6 Perdagangan,Restoran & Hotel Rp.863.780.338.764 /276.716/ 78,74/ 7. Perumahan Rp. 2.746.873.460/ 769/ 0,22/ 8. Pengangkutan,Pergudangan dan Komunikasi Rp. 14.772.085.148/ 2.553/ 0,73/ 9. Jasa dan Lainnya Rp.136.022.314.903/ 37.629/ 10,71 --------------------------------------------------------------- Jumlah Rp.1.251.085.751.240 351.408 100,00 ---------------------------------------------------------------
Dasar hukum penerbitan SU-005 adalah Keputusan Presiden ( Keppres) no 176 tahun 1999.Berdasarkan Keppres itu , Menteri Keuangan menerbitkan Surat Utang Pemerintah Nomor SU-005/MK/1999 pada 29 Desember 1999 kepada Bank Indonesia dengan pagu alokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kredit program bagi Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) sebesar Rp. 9,97 Triliun.
Pada tahap awal KUMK SU-005 direalisasikan Rp. 3,1 triliun. Pada Januari 2009 alokasi tersebut ditambah Rp. 200 Miliar sehingga plafon dana SU-005 menjadi Rp. 3,3 Triliun.
Sampai dengan akhir April 2009,dana kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari SU-005 telah memberi manfaat bagi 318 BPR/S, 146 Unit KSP/USP-Koperasi, 318 Ribu Usaha Mikro, dan 33,03 Ribu Usaha Kecil.
Secara teknis usaha mikro dan kecil yang dapat dibiayai antara lain untuk usaha mikro maksimal memiliki kekayaan bersih Rp. 50 Juta,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 Juta.
Untuk Usaha Kecil kriterianya, memiliki kekayaan bersih antara Rp. 50 Juta dan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan Bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300 Juta dan maksimal Rp. 2,5 Miliar.
Persyaratan pinjaman dari Lembaga Keuangan Pelaksana kepada Usaha Mikro dan Kecil antara lain adalah jumlah kredit yang diberikan kepada Usaha Mikro maksimum Rp. 50 Juta dan untuk Usaha Kecil maksimum Rp. 500 Juta
Jangka waktu Pinjaman untuk :

  • Kredit Investasi maksimal 5 tahun termasuk tenggang waktu pembayaran.
  • Kredit Modal Kerja maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Tidak diwajibkan menyediakan jaminan tambahan dan tidak dikenai biaya Komitmen dan Privasi Kredit.
Dan Pembiayaan ditujukan ke semua sektor ekonomi yang dinilai layak berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat dan tidak sedang dibiayai oleh fasilitas kredit dari sumber lain.

Dana KUMK ini disalurkan melalui 2(dua) pola :
  • Pemerintah---->BUMN Pengelola-----> LKP------>Usaha Mikro & Kecil
Pola pertama itu dilaksanakan PT.Permodalan Nasional Madani ( PT.PNM ) yang diteruskan kepada LKP yang ditunjuk seperti BPR/BPRS, Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam(USP), Koperasi dan BMT baru diteruskan ke Usaha Mikro & Kecil.
Kalau dari Bank Mandiri diteruskan ke PT.Bank Syari'ah Mandiri dan selanjutnya dana dipinjamkan kepada Usaha Mikro & Kecil.
  • Pemerintah-----> LKP -----> Usaha Mikro & Kecil
Pelaksana Pola kedua ini adalah BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, Perum Pegadaian, dan Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia.

Tingkat Suku Bunga yang ditawarkan :
  • Melalui Lembaga Keuangan Non Bank, seperti PT.PNM kepada LKP sebesar bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) 3 bulanan ditambah maksimum 4 %, sedang dari LKP kepada Usaha Mikro & Kecil sebesar bunga SBI 3 bulanan ditambah 4 % dan 9 %. Dari Perum Pegadaian memberikan bunga SBI 3 bulanan ditambah maksimum 12 % khusus untuk Usaha Mikro & Kecil.
  • Melalui Perbankan, Suku Bunga yang dikenakan adalah SBI 3 bulanan ditambah maksimum 10 % untuk Kredit Usaha Mikro, dan maksimum 7 % untuk Kredit Usaha Kecil.
Bila Dana SU-005 tersebut disalurkan melalui Perbankan Syari'ah,besarnya bagi hasil Pola Syari'ah ditetapkan dengan mempertimbangkan tujuan KUMK,besarnya tingkat pinjaman KUMK, biaya Overhead penyaluran KUMK serta tingkat margin yang wajar bagi LKP.
Doc.Tenggo2/07/2009


Info Product :

1. Floring Sonokeling
  • Cutting 2,5 cm x 14,3 cm x 95 cm
  • Cutting 1,3 cm x 7,3 cm x 51-53 cm
  • One Face Clear
  • Tidak kuku macan
  • Harga Rp. 18 juta/m3
  • Sistem Pembayaran DP 70 %, Barang dikirim 30 % lunas
  • Proses Pengiriman 12 hari terhitung setelah Done Paymen(DP) masuk direkening yang ditunjuk.
  • Kontak Order : TenggoSan@gmail.com

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Hot Car Pictures. Powered by Blogger